2.443 Pengungsi Sinabung Membutuhkan Bantuan Pertanianungsi Sinabung

Blog Single
KARO - Sebanyak 2.443 jiwa atau 795 KK pengungsi erupsi Gunung Sinabung sudah ingin pulang ke rumahnya. Mereka berasal dari Desa Sigarang-garang dan Desa Sukanalu yang mengungsi sejak September 2013 hingga sekarang. Sebenarnya mereka sudah diperbolehkan pulang sejak 13 April 2014 lalu, setelah kedua desa tersebut dinyatakan aman oleh PVMBG. Bahkan rumahnya pun sudah diperbaiki pemerintah. Namun pengungsi tetap memilih tinggal di pengungsian yang tersebar di 7 titik pengungsian karena ketakutan erupsi Gunung Sinabung.Berdasarkan wawancara dengan para pengungsi, alasan mereka belum mau pulang karena lahan pertanian mereka yang tidak bisa diolah akibat tertutup abu vulkanik. Lapisan abu vulkanik setebal 5-10 cm telah membatu sehingga lahan pertanian tidak bisa diolahnya. Beberapa warga telah mencoba membongkar lapisan abu vulkanik dengan traktor kemudian menamami kentang, jagung, kol dan lainnya. Namun tanaman mati. Saat hujan abu vulkanik menyatu kembali dan membatu sehingga tanah menjadi keras. Untuk itu warga meminta bantuan agar lapisan abu vulkanik ini dapat dibuang ke tempat lain.BNPB telah meminta Pemda Karo dan Pemda Sumut menyampaikan usulan dan kebutuhan penanganan masalah ini. BNPB terus memberikan pendampingan penanganan darurat di Sinabung, baik teknis, pendanaan, logistik peralatan, dan administrasi. Bupati Karo tetap menjadi penanggung jawab utama. Tentu saja Kementerian Pertanian juga perlu memberikan bantuan terkait masalah pertanian, termasuk pengolahan lahan, bantuan bibit dan lainnya.Sementara itu aktivitas G.Sinabung masih tetap tinggi. Status G. Sinabung Siaga (Level III). Pada Senin (13-1-2015) telah terjadi guguran 159 kali dan 13 kali awan panas guguran dgn jarak sejauh 3.500 m ke selatan dan tinggi kolom abu 1.500 m. Guguran lava pijar sejauh 1.500 m ke selatan, arah angin ke timur-tenggara.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB

Pengaduan Masyarakat

25

May

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Kebersihan,