Fungsi Sat. Pol PP Kota Ambon

1. Pelaksanaan penyusunan program BP2T

2. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan

3. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan

4. Pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan

5. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan

Pengaduan Masyarakat

25

May

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Kebersihan,