Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu di daerah, memiliki tujuan dan sasaran guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu memenuhi hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.
Kelembagaan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP) dibentuk di Pemerintah Kota Ambon pada Tahun 2008 dengan nama Kantor Pelayanan Publik Kota Ambon sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon. Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 21 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pelayanan Publik Kota Ambon.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon, sesuai salah satu program prioritas dari Walikota dan Wakil Walikota Ambon yaitu ” Ambon yang Berkualitas Dalam Pelayanan Publik, maka upaya pemerintah kota dalam mewujudkan program dimaksud adalah ”Penguatan Kapasitas Kelembagaan PTSP” dari Kantor Pelayanan Publik menjadi ” Badan Pelayanan Perizinan Terpadu” (BP2T) Kota Ambon. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon di bentuk berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon. Sejak Tanggal 4 Agustus 2014 telah dilantik beberapa Pejabat Struktural sesuai kelembagaan yang baru, sambil menunggu pengisian jabatan struktural yang lain, sehingga kondisi saat ini adalah masa transisi dari kelembagaan yang lama ke kelembagaan yang baru antara lain, penempatan pejabat struktural, penyesuaian tupoksi, penyelarasan SP dan SOP, rekruitmen aparatur dan penyesuaian sistem dan mekanisme pelayanan perizinan.
Sesuai Visi Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 – 2016,” Ambon Maju, Mandiri, Religius,Lestari dan Harmonis Berbasis Masyarakat “ maka Visi yang diemban oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Ambon adalah :
”Terwujudnya Pelayanan Perizinan Yang Profesional, Cepat, Mudah, Transparan dan Akuntabel”. Untuk mencapai Visi tersebut, maka Misi BP2T Kota Ambon, yaitu :
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014, tugas pokok BP2T adalah melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian. menjalankan fungsi :
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon mempunyai tugas sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 21 Tahun 2014, antara lain:
Menyusun kebijakan teknis dibidang pelayanan perizinan terpadu Kota Ambon sesuai Visi dan Misi BP2T ;
Guna mendukung pelaksanaan tugas dimaksud, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dibantu oleh:
Kepala Bagian Tata Usaha pada BP2T mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, mengelola administrasi keuangan, urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan serta pelayanan administrasi kepegawaian.
Kepala Bagian Tata Usaha dibantu oleh :
a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Bagian TataUsaha pada BP2T melakukan pelayanan dan pengelolaan urusan perkantoran, perlengkapan perbekalan serta pengelolaan admistrasi kepegawaian.
b. Kepala Sub Bagian Perencanaan.
Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas membantu Bagian Tata Usaha pada BP2T melakukan pelayanan dan pengolahan urusan perkantoran, perlengkapan perbekalan serta pengelolaan administrasi perencanaan.
c. Kepala Sub Bagian Keuangan.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Bagian Tata Usaha pada BP2T melakukan pelayanan dan pengelolaan urusan perkantoran, perlengkapan perbekalan serta pengelolaan administrasi keuangan.
Kepala Bidang I mempunyai tugas membantu Kepala Badan melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dibidang Industri dan Perdagangan.
Kepala Bidang II mempunyai tugas membantu Kepala BP2T melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dibidang kesehatan, pariwisata, perikanan, pertanian, dan pemadam kebakaran.
Kepala Bidang III mempunyai tugas membantu Kepala BP2T melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dibidang pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, penanaman modal, bangunan dan gedung.