Tugas Pokok Sat. Pol PP Kota Ambon

1. Merumuskan program kerja BP2T yang meliputi Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang I, Bidang II, Bidang III, Tim Teknis Kota Ambon

2. Mengkoordinasikan pelayanan perizinan terpadu dengan unit teknis terkait, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran tugas BP2T

3. Melaksanakan pembinaan Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang I, Bidang II, Bidang III, dan Tim Teknis

4. Mengarahkan pekerjaan tugas-tugas yang diberikan kepada staf serta petunjuk teknis SOP, Tata Naskah Dinas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

5. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah bidang pelayanan perizinan terpadu

6. Pembinaan Teknis dan pelaksanaan tugas bidang pelayanan perizinan terpadu

7. Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pelayanan perizinan terpadu

8. Menyelenggarakan pelayanan perizinan

9. Mengkoordinasi proses pelayanan perizinan

10. Melaksanakan administrasi pelayanan perizinan

11. Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan kerjasama dalam pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan

12. Menyelenggarakan penandatanganan perizinan yang menjadi kewenangannya

13. Mengkaji bahan kebijakan teknis dibidang Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang I, Bidang II, Bidang III, dan Tim Teknis pada pelayanan perizinan terpadu

14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon

15. Melaporkan semua kegiatan kepada atasan

16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Pengaduan Masyarakat

25

May

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Kebersihan,