Visi Sat. Pol PP Kota Ambon

Misi Sat. Pol PP Kota Ambon

1. Peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.

2. Mewujudkan pemerintahan yang bersih,

3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,

4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat,

5. Meningkatkan penghayatan nilai keagamaan.

Pengaduan Masyarakat

25

May

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Kebersihan,